Selasa 13 Aug 2019 06:01 WIB

BUMN akan Ganti Direksi, Langgar Larangan Jokowi?

Moeldoko menyatakan seluruh menteri seharusnya mengikuti perintah Presiden.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Moeldoko
Foto: Dok. Republika
Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melantai di bursa dijadwalkan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada akhir Agustus hingga awal September 2019. Dikutip dari dokumen panggilan yang diunggah di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), salah satu agenda RUPSLB adalah pergantian direksi. 

Rencana pergantian direksi BUMN justru berlawanan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada Senin (5/8) lalu. Saat itu, Jokowi melarang seluruh menterinya untuk menerbitkan kebijakan strategis, termasuk di antaranya adalah melakukan pergantian direksi BUMN, hingga Oktober 2019. Jokowi disebut ingin menjaga stabilitas ekonomi hingga pergantian gerbong pemerintahan yang baru. 

Baca Juga

Kepala Staf Presiden Moeldoko menyampaikan, pernyataan Presiden Jokowi mengenai 'moratorium' kebijakan strategis sejatinya adalah perintah. Artinya, ujar mantan Panglima TNI ini, seluruh menteri seharusnya menuruti perintah Presiden. 

"Itu perintah. Apa yang disampaikan dalam kabinet kan perintah. Harus diikuti. Mestinya begitu," ujar Moeldoko usai mengikuti rapar terbatas di Kantor Presiden, Senin (12/8). 

Kelima BUMN yang berencana menggelar RUPSLB dalam waktu dekat yakni, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), PT Bank Negara Indonesia  (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS). 

BMRI dijadwalkan menggelar RUPSLB pada Rabu (28/8), diikuti BBTN pada Kamis (29/8). Kemudian BBNI dan PGAS menggelar RUPSLB pada Jumat (30/8), diikuti BBRI pada Senin (2/9). 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melarang jajaran menteri Kabinet Kerja untuk membuat kebijakan strategis hingga Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nanti. Larangan itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas tingkat menteri, Senin (5/8) kemarin. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Iya memang. Sampai Oktober. Memang ada arahan seperti itu waktu sidang kabinet," ujar Moeldoko usai rapat terbatas, Selasa (6/8).

Moeldoko menjelaskan, kebijakan strategis yang dimaksud Presiden adalah kebijakan menteri untuk mengganti jabatan dan posisi tertentu, termasuk direksi BUMN. Presiden, ujar Moeldoko, beralasan bahwa menjelang akhir pemerintahan 2014-2019 ini stabilitas nasional harus dijaga.

Jokowi disebut tidak ingin para menteri yang masih menjabat justru menerbitkan kebijakan yang akan menjadi beban menteri-menteri baru di periode yang akan datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement