Selasa 13 Aug 2019 00:07 WIB

Pedagang Mengadu ke LBH Padang

Para pedagang mengadu terkait pembongkaran di Terminal Alahan Panjang

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Kawasan Terminal
Foto: Republika/Muhammad Tiarso Baharizqi
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Kawasan Terminal

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Puluhan pedagang yang berjualan di sekitar Terminal Lembah Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang hari ini, Senin (12/8) untuk memperjuangkan lapak dagangannya yang akan dibongkar pemerintah. Rencananya pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pembongkaran kios-kios pedagang di sekitar Teminal Lembah Gumanti pada  Rabu, (14/8) nanti.

Koordinator Pedagang, Ege saat di Kantor LBH Padang mengatakan saat ini ada sekitar 80 orang lebih warga kawasan Alahan Panjang yang mengantungkan kehidupannya sebagai pedagang di area terminal.

"Kami awam soal hukum, perarutran, dan undang-undang, makanya kami minta bantuan kepada LBH Padang untuk menolak pembongkaran," kata Ege di Kantor LBH Padang di Kawasan Ulak Karang Kota Padang.

Saat diskusi bersama LBH, adramai pedagang terminal ikut untuk menceritakan keluhan mereka. Ege menyebut ada 50 pedagang yang ikut ke LBH bersamanya.

Ege menjelaskan pedagang menolak untuk dipindahkan ke tempat yang baru karena tidak strategis untuk tempat berjualan. Ia ingin agar pemerintah memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan pedagang dan terminal tetap bisa dibangun.

Perwakilan LBH Padang  Aulia Rizal mengatakan pemerintah Kabupaten Solok seharusnya melakukan perlindungan terhadap warganya yang mencari kehidupan dengan cara berdagang.

Ia berharap pemerintah mengetahui kewajibannya untuk melindungi masyarakatnya sendiri. Bukan malah melakukan kebijakan yang bisa mematikan perekonomian masyarakat.

"Harusnya pedagang yang juga warga negara itu dijamin hak kehidupan dan pekerjaannya. Kalau pembongkaran tetap dilakukan maka ada beberapa pasal yang dilanggar yang Intinya warga Indonesia berhak untuk bekerja dan berhak dilindungi dari pengangguran," ucap Aulia.

Aulia menambahkan pihak LBH Padang sudah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi. Ia juga belum melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah. Hal tersebut karena pihaknya baru menerima informasi bahwa pembongkaran akan dilakukan 14 Agustus.

LBH berencana akan mencoba membuka dialog dengan pemerintah kabupaten Solok supaya bisa mengakomodir kepentingan pedagang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement