Ahad 11 Aug 2019 07:28 WIB

Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan PDIP Pertahankan Pengurus Lama

Tjahjo Kumolo menyebut susunan pengurus PDIP hak prerogatif Megawati.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, menilai susunan pengurus parpolnya pascakongres ke V di Bali lalu merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Tjahjo mengungkapkan alasan mengapa masih banyak nama-nama lama yang dipertahankan di struktur kepengurusan DPP PDIP.  

"Mayoritas DPP lama masih dipertahankan, mengingat di samping hak prerogatif Ketua Umum, (mereka) juga sudah solid sebagai pembantu Ibu Megawati Soekarnoputri memimpin parpol yang memerlukan soliditas kekompakan kerja parpol, " ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (10/8) malam. 

Baca Juga

Meski demikian, kata dia, ada sedikit perubahan dalam struktur PDIP. Menurut Tjahjo, Megawati merupakan formatur tunggal dari struktur PDIP terbaru saat ini. 

Penentuan struktur kepengurusan tidak lepas dari tujuan jangka pendek maupun jangka panjang parpol. "Ibu Ketua Umum menentukan tim kerja PDIP yang solid untuk bergerak maju sukses pilkada (2020) dan pemilu 2024. Selain itu, juga mendukung program kerja pemerintahan Bapak Presiden Jokowi untuk lima tahun mendatang, " ungkapnya.  

Sebelumnya,  Megawati Soekarnoputri mengumumkan susunan pengurus DPP PDI-P periode 2019-2024 pada hari terakhir kongres V PDIP di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Sabtu. Setelah diumumkan, para pengurus langsung dilantik oleh Megawati.

Megawati resmi menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (sekjen) PDIP. Diangkatnya Hasto sebagai sekjen sekaligus membuat rekor posisi sekjen dua periode di partai berlogi banteng moncong putih itu. Selain itu, nama Bambang Wuryanto, Djarot Syaiful Hidayat, dan Yasonna H Laoly juga masuk dalam struktur kepengurusan DPP PDIP.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement