Sabtu 10 Aug 2019 23:02 WIB

Polrestabes Bandung Ringkus 28 Pelaku Kejahatan 3C

Puluhan pelaku kejahatan 3C ini diringkus polisi Bandung dalam dua pekan.

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Sebanyak 28 pelaku kejahatan jalanan atau tiga C (curas, curat, dan curanmor) diringkus jajaran Polrestabes Bandung. Puluhan pelaku curas ini diringkus polisi dalam kurun waktu dua pekan.

Sebanyak 28 tersangka itu merupakan pelaku 25 kasus yang kini tengah ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. ‘’Mereka ditangkap dalam dalam kurun waktu dua pekan oleh jajaran Satreskrim dan polsek,’’ kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Jumat (9/8).

Sebanyak 28 tersangka, kata Irman, terdiri dari delapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sembilan curanmor, sisanya pelaku penganiayaan berat, dan jambret.  ‘’Tiga tersangka terpaksa ditindak tegas (ditembak) karena melawan polisi saat ditangkap. Tiga yang ditindak tegas dilakukan jajaran Polsek Lengkong,’’kata dia.

Dari 25 kasus ini, lanjut Irman, polisi menyita barang bukti antara lain 12 unit sepeda motor berbagai merek,  satu unit mobil, serta empat buah senjata tajam yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya. Selain itu polisi juga menyita tujuh buah ponsel, satu buah jam tangan, empat buah kunci, BPKB, dan STNK sebanyak tiga buah.

Para tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP untuk curat, 365 KUHP curas,  dan Pasal 351 KUHP penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Berkas perkara kasus ini sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan sedangkan sisanya dalam proses penyidikan polisi.

‘’Ini merupakan upaya Polrestabes dalam menciptakan rasa aman di masyarakat,’’ kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement