Jumat 09 Aug 2019 18:03 WIB

Anies Buka Kemungkinan Cabut Izin Pabrik Pencemar Udara

Anies mengatakan pencabutan izin dilakukan jika pabrik melanggar kertentuan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak segan memberikan sanksi tegas kepada pabrik bercerobong asap yang mencemari udara di DKI Jakarta. Anies pun tidak menutup kemungkinan untuk mencabut izin pabrik tersebut jika diketahui melanggar ketentuan.

"Kami akan tindak tegas, dan bagi mereka yang melanggar diberikan sanksi untuk koreksi dan jika tidak tuntas diberi sanksi lebih berat termasuk pencabutan izin," ujar Anies kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga

Anies mengatakan, aturan mengenai pabrik bercerobong telah diatur dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poinnya mengenai pengawasan cerobong asap DKI Jakarta.

Dengan demikian, sudah seharusnya pabrik mengikuti ketentuan tersebut. Apalagi, setiap pabrik sejak awal diwajibkan memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebelum membangun bangunan di Jakarta.

"Karena mereka sudah melakukan amdal sebelum membangun. Komitmen pada hasil amdal itu yang ditagih," ujar Anies.

Atas dasar itu, menurut Anies, Dinas Lingkungan Hidup DKI melakukan sidak ke dua pabrik bercerobong yang terbukti mencemari udara DKI Jakarta. "Kami atas nama warga Jakarta menuntut mereka untuk melaksanakan seluruh peraturan dan bila tidak melaksanakan bisa dicabut izinnya," ujar Anies.

photo
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat mengecek cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8). (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement