Sabtu 10 Aug 2019 02:13 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Ratusan Anggota Polres Majalengka Ikuti Psikotes

Syarat paling vital, tidak mengonsumsi narkoba atau minuman keras.

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Ratusan Anggota Polres Majalengka Ikuti Psikotes
Cegah Penyalahgunaan Senpi, Ratusan Anggota Polres Majalengka Ikuti Psikotes

MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Antisipasi penyalahgunaan senjata api, sedikitnya 230 personel Polres Majalengka mengikuti tes psikologi, Jumat (9/8/2019).

Tes yang berlangsung di aula Mapolres Majalengka itu diikuti para personel kepolisian yang dibekali senjata api ketika bekerja. Tes dilakukan tim psikolog Polda Jawa Barat sebagai salah satu tolok ukur kelayakan seorang aparat memegang perlengkapan dinas berupa senjata api (senpi).

Para personel yang dibekali senpi sendiri diketahui berasal dari berbagai satuan, di antaranya Satuan Reskrim, Satlantas, Satuan Narkoba, dan personel yang bertugas di setiap polsek. 

"Ini salah satu upaya untuk memastikan keamanan senpi dinas saat digunakan personel, terutama personel yang selama ini memegang senpi,"  kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono.

Kepala Bagian Sumber Daya Polres Majalengka, Kompol M. Gozali menambahkan, tes tersebut bertujuan pula untuk meyakinkan keamanan senpi dinas saat akan digunakan.

Dengan kata lain, kelak tak akan ada penyalahgunaan senjata.

"Karenanya, tes ini penting diikuti seluruh personel pemegang senpi," cetusnya.

Dia menegaskan, selain harus menempuh tes psikologi, para pemegang senjata api harus pula memenuhi syarat utama. Syarat itu antara lain harus berpangkat Brigadir Kepala, lulus psikotes, dan bertugas di bagian operasional.

"Syarat paling vital, tidak mengonsumsi narkoba atau minuman keras, disiplin, serta berperilaku baik dan absensinya baik," tegasnya.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement