Jumat 09 Aug 2019 08:57 WIB

Enaknya Mobil Listrik: Bebas Gage Hingga Gratis Parkir

Produksi mobil listrik secara massal butuh waktu yang tak singkat.

Mobil listrik (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
TAKSI LISTRIK. Awak armada e-Taxi Silver Bird membuka pintu penumpang mobil Tesla X75 di Port Charging Bluebird di Jakarta, Senin (22/4).

Konversi mobil listrik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak bersiap menghadapi kebijakan konversi ke mobil listrik setelah ditandatanganinya Perpres Mobil Listrik oleh Jokowi. Anies mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan segala hal, termasuk memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan baru dari pemerintah pusat.

"Kami sedang menyiapkan semuanya. Anda tahu kebiasaan saya tidak ngomong parsial. Tunggu lengkap dulu baru akan diumumkan," katanya.

Anies berharap para pelaku industri otomotif mulai memikirkan konversi ke penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. Sedangkan bagi mereka yang sudah berada di bidang industri otomotif berbasis listrik diminta mempersiapkan produksi lebih banyak karena pasar akan mengalami pengembangan.

"Ketika masyarakat melihat ada regulasi, pelaku pasarnya siap, regulasinya ada, masyarakat pun bisa langsung memanfaatkan peluang untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

Anies menjelaskan, kebijakan mengenai mobil listrik sejalan dengan perluasan kawasan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan yang juga termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat menggunakan kendaraan umum dan bersiap-siap beralih ke kendaraan berbasis listrik. "Karena ganjil-genap tidak berlaku jika Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," katanya.

Anies mengatakan, industri kendaraan listrik butuh bantuan dari berbagai sektor, termasuk perbankan. Ia berharap perbankan menyiapkan mekanisme pembiayaan agar masyarakat bisa membeli kendaraan berbasis listrik dengan harga yang terjangkau.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat membahas kendaraan listrik di Istana Negara, Rabu (7/8) mengatakan, pemerintah akan memberi insentif dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi. "Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang emisinya nol, (maka) PPnBm-nya nol persen," kata Airlangga.

Pemerintah dalam peraturan presiden tentang mobil berbasis elektrik juga mengatur penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) industri kendaraan listrik. Jumlah TKDN yang digunakan dalam mobil listrik minimal sebesar 35 persen.

Sementara, pemerintah memberi kelonggaran kepada industri kendaraan listrik untuk mengimpor mobil listrik secara completely build up (CBU) pada tahap awal. Dalam tiga tahun setelahnya diwajibkan menggunakan TKDN sebesar 35 persen.

Dia berharap penggunaan TKDN tersebut dapat mendorong ekspor Indonesia. Pemerintah juga akan memberikan waktu kepada industri selama tiga tahun untuk melakukan investasi di dalam negeri. n sapto andika candra/antara ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement