Jumat 09 Aug 2019 02:26 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia

Polisi mengamankan 10 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
ilustrasi sabu-sabu
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ilustrasi sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Jakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 10 kilogram narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan teh Cina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke pihak Polda Metro Jaya. Argo menyebut, pihaknya kemudian memeriksa informasi itu selama 1,5 bulan dan menangkap tujuh tersangka berinisial ND, BDT, HND, BCK, BBR, PN, dan JG.

"Berawal sekitar bulan Juni 2019 infonya, kemudian 10 Juli ada barang masuk di Tanjung Pinang, Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal penumpang," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Argo menjelaskan, pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, polisi membuntuti tersangka BDT dan HND. Masing-masing tersangka membawa tas ransel yang berisi sabu seberat 5 kilogram.

Kedua tersangka pun kemudian dijemput oleh ND dan BCK menggunakan mobil. Mereka berempat menuju Jalan Niaga Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan untuk membagikan sabu itu kepada BBR, PN, dan JG.

Pembagian sabu itu dilakukan secara bergantian dengan berat sabu yang berbeda-beda. "Awalnya BBR datang ambil 2 kilogram (sabu), kemudian setelah dia pergi, datang lagi PN ambil 3 kilogram. Terakhir JG ambil 2 kilogram, jumlah (yang diambil) 7 kilogram, sisanya dibawa ND," papar Argo.

Ia menuturkan, sabu itu akan diedarkan para tersangka di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Argo mengungkapkan, tersangka ND merupakan residivis kasus yang sama, yakni narkotika. Ia menyebut, saat itu ND juga ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan mendapat hukuman penjara selama empat tahun dua bulan.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat dua, subsider Pasal 112 ayat dua, juncto Pasal 132 ayat satu, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian Malaysia. Donny menyebut, kerja sama tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika.

Ia menuturkan, pihaknya akan terus menyelidiki dari mana para tersangka memperoleh barang haram tersebut. "Proses-proses penyelidikan kami terkait kasus ini masih berjalan. Tidak terputus hanya sampai sini saja," ujarnya.

Selain kerja sama dengan pihak kepolisian, sambungnya, Polda Metro Jaya juga akan meminta bantuan dari pihak Bea Cukai dan pelayaran. Sehingga tidak ada lagi narkotika yang masuk ke Indonesia.

"Sehingga ini menjadi suatu pekerjaan rumah untuk masing-masing instansi untuk bisa mencegah setidak-tidaknya bisa memberikan efek yang mana orang tersebur yang akan membawa barang berbahaya ini (narkoba) bisa takut untuk naik kapal," imbuhnya

Tidak hanya itu, Donny menuturkan, proses pengecekan di setiap pelabuhan juga akan ditingkatkan. Salah satunya dengan mengadakan alat x-ray.

"Insya Allah (menambah alat x-ray di pelabuhan). Dengan adanya kasus ini teman-teman juga pasti mempunyai dampak yang besar untuk masukan antar instansi. Nah, di sinilah kita akan memberikan sumbangsih informasi kalau benar kita mendapatkan tangkapan ini supaya mereka juga lebih aware terhadap kasus-kasus yang ada," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement