LENGKONG, AYOBANDUNG.COM--Sebanyak 28 orang wanita dan pria terjaring razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (8/8/2019) malam.
Kabid PPHD Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan pihaknya melakukan razia bersama tim gabungan yang berasal dari unsur kejaksaan, polisi, TNI, pengadilan dan Disbudpar Kota Bandung sejak pukul 20.00 hingga 23.30 WIB.
Dia menuturkan tim gabungan melakukan razia di Guest House yang berada di Jalan Seledri dan Lodaya 99.
Ada 28 orang wanita dan pria, saat ini sedang kami periksa apakah ada pelanggaran. "Rata-rata identitas mereka berlainan (bukan pasangan resmi)," ujarnya.
Dia mengaku menemukan adanya kue pengantin di salah satu kamar tempat menginap. Namun, tim belum bisa memastikan jenis kegiatan yang dilakukan para tamu 'hotel melati' tersebut.
"Akan kita dalami (kue pengantin), dan apa yang dilakukan orang-orang tersebut. Kita cermati dan pantau," kata dia.
Menurutnya, jika wanita dan pria tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan dibawa untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat (9/8/2019) besok di Pengadilan Negeri Bandung.
Selain menjaring sejumlah pasangan, pihaknya juga menemukan adanya pengolaan tempat menginap tak berizin karena pengelola tidak bisa menunjukan surat-surat resmi.
Di Lodaya 99, kalau mereka tidak bisa menunjukan (surat resmi), maka kami akan melakukan penghentian kegiatan dengan cara penyegelan, katanya.