REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Setelah lebih dari enam bulan mendekan di sel tahana Polda Jabar, terpidana kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith akhirnya di eksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Kamis (8/8) siang. Selain Bahar,
Kejaksaan Negeri Cibinong juga melakukan hal serupa terhadap dua terdakwa lainnya Agil Yahya dan Basit Iskandar. Ketiga terpidana diboyong petugas dengan menggunakan mobil bertuliskan Tahanan Kejari Cibinong.
Saat digiring memasuki mobil tahanan, Bahar yang mengenakan baju gamis dan kopiah putih terlihat sumringah. Ustad muda dengan ciri khas rambut gondrong berwarna pirang kekuningan ini mengaku senang dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg."Alhamdulillah senang, harus ikhlas," ucap dia sambil berjalan menuju mobil tahanan warna hijau tua yang terparkir di halaman dalam Mapolda Jabar.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, yang turut menyaksikan eksekusi tersebut, ketiga terpidana ini akan menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg selama tiga tahun.
Pemindahan penahanan, kata dia, mempertimbangkan faktor domisili ketiga terpidana. "Domisili ketiga terpidana menjadi pertimbangan pemindahan," ujar dia kepada para wartawan.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Edison Mochamad, menyatakan Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak. hakim memvonis terdakwa dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu. Selama proses penyidikan oleh Polda Jabar hingga vonis hakim, terdakwa ditahan di sel Mapolda Jabar.