LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sat Lantas Polrestabes Bandung membuka layanan perpanjangan SIM keliling online di dua lokasi pada Kamis (8/8/2019). Mobil SIM keliling online pertama akan hadir di Radio Dahlia, Jalan Burangrang No.28. Sedangkan mobil SIM keliling kedua akan hadir di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution.
Pendaftaran layanan SIM online ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Jadwal penukaran resi di sim keliling online ini dimulai pukul 12.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa adalah SIM yang masih berlaku dan E-KTP serta fotokopinya. Yang bisa diperpanjang di layanan SIM keliling online ini hanya SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.
Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.