Rabu 07 Aug 2019 16:04 WIB

Dishub DKI Pastikan Motor tak Terkena Aturan Ganjil-Genap

Dishub menyebut pola pergerakan motor tidak terlalu tingkatkan kinerja lalu lintas

Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan jenis sepeda motor dipastikan tidak terkena peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor (ganjil-genap). Sebelumya aturan ganjil-genap yang diperluas cakupannya dan mulai disosialisasikan sejak Rabu (7/8) hingga 8 September mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengemukakan kebijakan untuk tidak memasukan sepeda motor dalam aturan tersebut karena pola pergerakannya yang tidak terlalu besar bagi peningkatan kinerja lalu lintas. "Sepeda motor memang saat ini cukup tinggi pada koridor yang ada ganjil-genap, tapi setelah kami lakukan analisis mendalam bahwa pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil-genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin di Balaikota Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga

Kendati demikian, Syafrin mengakui memang pada saat-saat tertentu sepeda motor kurang tertib dalam menggunakan lajur dengan selalu melalui lajur yang bukan diperuntukan bagi kendaraan tersebut. "Karena itu, ke depan kami akan memasifkan kanalisasi kendaraan sepeda motor. Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan pengguna sepeda motor bisa terjamin," kata Syafrin.

Sementara itu, untuk kendaraan lainnya yang dikecualikan dalam peraturan ganjil-genap yang saat ini diperluas menjadi 25 ruas jalan se-DKI Jakarta, selain sepeda motor, ada 11 jenis kendaraan lainnya.

Adapun kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dalam ganjil-genap adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus), pemadam kebakaran dan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG. Selain itu kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK).

Selanjutnya adalah kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Kemudian kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Terakhir adalah kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawasan oleh Kepolisian seperti mobil pengangkut uang. "Itu untuk pengecualian yang dikhususkan dari pengaturan ganjil-genap saat ini," kata Syafrin.

Pada Rabu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa akan ada perluasan ganjil-genap yang disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.

Adapun ruas jalan baru kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah:

1. Jl Pintu Besar Selatan

2. Jl Gajah Mada

3. Jl Hayam Wuruk

4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja

6. Jl Panglima Polim

7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)

8. Jl Suryopranoto

9. Jl Balikpapan

10. Jl Kyai Caringin

11. Jl Tomang Raya

12. Jl Pramuka

13. Jl Salemba Raya

14. Jl Kramat Raya

15. Jl Senen Raya

16. Jl Gn Sahari

Selain itu, segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat. Ganjil-genap tersebut berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Kebijakan itu berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement