Selasa 06 Aug 2019 23:45 WIB

Ini Respons Hanura Kubu Bambu Apus Terkait Putusan MA

Ketum kubu Bambu Apus Daryatmo berpandangan sengketa Partai Hanura belum selesai.

Kader Partai Hanura melakukan aksi dorong dengan pihak keamanan saat unjuk rasa di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (20/12).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Kader Partai Hanura melakukan aksi dorong dengan pihak keamanan saat unjuk rasa di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura kubu Bambu Apus Daryatmo meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menjalankan partai seperti biasa. Dikatakan bahwa sampai saat ini sengketa Partai Hanura masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan belum diputuskan.

"Bahwa sampai saat ini masih berlangsung sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara Nomor 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 September 2018 antara DPP Partai Hanura (Bambu Apus) melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Presiden Republik Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia serta DPP Partai Hanura (kubu Oesman Sapta Odang) sebagai pihak Tergugat Intervensi," kata Ketum Hanura Kubu Bambu Apus, Daryatmo dalam keterangan rrsmi yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/8).

Dia menilai, terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 194K/TUN/2019 tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset-aset Partai Hanura.

Dia pun meminta aset-aset Partai Hanura tetap dijaga dan dirawat serta digunakan sebagaimana mestinya sampai semua proses hukum tuntas atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"DPP Partai Hanura tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tetap berupaya menyelesaikan semua persoalan sengketa partai ini secara tuntas. Kami tetap optimis melakukan konsolidasi organisasi karena perjuangan belum berakhir dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kesehatan kita semua serta berdoa dengan sungguh-sungguh bahwa kebenaran akan menang," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Daryatmo Cs mengembalikan aset-aset partai. Permintaan OSO diajukan setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

"Jadi seluruh aset ya, aset bergerak maupun yang tidak bergerak, kami minta untuk dikembalikan secara baik-baik. Maka kami akan menerimanya dengan cara baik pula," kata Ketua bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani di Kantor DPP Partai Hanura, The City Tower, Jakarta, Senin (5/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement