REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 67 perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 pada Selasa (6/8). Pembacaan putusan terhadap 202 perkara dijadwalkan berlangsung dari Selasa ini sampai Jumat (9/8).
"Hari ini adalah proses terakhir dari rangkaian sidang (sengketa) pileg," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Sidang MK semula dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Akan tetapi, sidang baru dimulai 46 menit kemudian. Bahkan, Anwar memohon maaf karena persidangan molor dari jadwal yang disebabkan penggandaan dokumen putusan.
Perkara yang dibacakan hari ini berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo. Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Pembacaan putusan ini nanti akan dibagi menjadi tiga panel. Panel pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan agenda pembacaan 20 putusan gugatan. Panel kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 26 putusan gugatan. Sedangkan, panel ketiga akan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan jumlah putusan yang akan dibaca sebanyak 21 putusan.
Pada Senin (22/7), Mahkamah melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil Pileg 2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 80 perkara lainnya yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.