REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan mendukung sistem ganjil-genap (gage) untuk kendaraan roda dua jika hal itu sudah diterbitkan dalam peraturan gubernur (pergub). Ia menyebut Polri akan menjalankan tugas sesuai undang-undang.
"Kalau peraturan sudah ada kita bisa mendukung penuh 100 persen karena itu menjadi tugas pokok kita. Tapi, kalau peraturan ini belum ada yang mau kita dukung siapa," kata Nasir kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/8).
Nasir mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Ia menuturkan diskusi itu melibatkan berbagai pihak terkait dan juga komunitas.
Akan tetapi diskusi itu belum membuahkan keputusan. Diskusi tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang Karena di dalamnya terdapat banyak usulan-usulan. Antara lain seperti dari komunitas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang harus dipertimbangkan dengan baik.
"Polisi tidak melakukan sosialisasi kalau undang-undang belum ada. Kecuali peraturan gubernurnya sudah ada kita bisa lakukan sosialisasi," ungkap Nasir.
Wacana penerapan sistem ganjil genap bagi pengendara sepeda motor muncul karena banyaknya volume kendaraan roda dua dibanding roda empat di DKI Jakarta. Jumlah sepeda motor disebut mencapai 72 persen sedangkan mobil hanya 28 persen.
Padahal, kata Nasir, pada sistem ganjil-genap yang sudah diterapkan untuk kendaraan roda empat diharapkan masyarakat dapat beralih ke transportasi umum. Namun, pada kenyataannya masyarakat justru beralih ke sepeda motor.
"Jadinya (jumlah) sepeda motor meningkat. Tapi, kita tidak bisa membatasi jumlah motor yang dimiliki warga karena tidak ada larangan warga negara memiliki harta benda yang diinginkan," ujar Nasir.