Ahad 04 Aug 2019 00:48 WIB

BPPT: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Hingga ke Desa

SIstem berbasis elektronik mengoptimalkan tata kelola pemerintahan.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengoptimalkan tata kelola pemerintahan sehingga meningkatkan layanan publik di era 4.0. Penerapan SPBE ini penting dilakukan hingga ke perangkat desa.

"Jadi tata kelola pemerintahah dengan berbasis pemanfaatan ICT atau teknologi informasi dan komunikasi, tentu akan membuat kinerja semakin handal dan optimal," kata Hammam di Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga

Pada pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin sehari sebelumnya, menurut Hammam, ada pembahasan terkait pentingnya penerapan SPBE di seluruh sistem pemerintahan. Tidak hanya di pemerintah pusat hingga daerah, tetapi hingga perangkat desa.

"Selain meningkatkan efisiensi, SPBE juga akan memudahkan integrasi dalam proses tatakelola pemerintahan. Hal ini yang nantinya juga akan membuat layanan kepada publik dapat lebih cepat prosesnya," ujar dia.

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan BPPT harus mampu memimpin dalam melakukan inovasi di era 4.0 ini. Dia juga meminta agar BPPT terus mengawal program SPBE hingga implementasinya nanti.

"Harus segera di rampungkan SPBE ini. BPPT harus bantu kawal menjadi penggerak SPBE," katanya.

Menteri Syafruddin juga mengatakan BPPT memiliki peran penting dalam manajemen SPBE. Khususnya dalam melakukan audit, agar tidak terjadi pemborosan belanja negara.

"Jangan sampai nanti kita sudah buat aplikasinya, kemudian baru kita pakai sebentar, muncul lagi sistem baru aplikasi baru. Ujung-ujungnya harus belanja negara lagi, yang berujung pada pemborosan,” lanjut Syafruddin.

Perlu diketahui, SPBE tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Dalam Perpres tersebut BPPT memiliki tanggung jawab dalam membangun knowledge management system di seluruh pemerintahan pusat maupun daerah, dalam menggunakan layanan publik secara elektronik.

Saat ini, lanjut Hammam, BPPT sedang menggarap kajian Artificial Intelligence, Cloud, sistem audit infrastruktur dan audit aplikasi umum berbagi pakai dalam mendukung SPBE. “Untuk melaksanakan audit infrastruktur perlu ada pengetahuan audit data center, audit jaringan dan storage atau sistem penyimpanan data. Kemudian kita juga mengaudit aplikasi umum yang ada seperti e-budgeting, e-performance, e-services dari sistem pemerintahan," ujar dia.

Ia pun berharap nantinya SPBE ini juga memiliki fungsi Enterprise Resource Planning(ERP) atau aplikasi manajemen proses bisnis dalam tatakelola pemerintahan. "Jadi ya masyarakat pun nanti dapat mengakses layanan pemerintah dengan cepat dan mudah. Misal kalau mau mengurus akta lahir, KTP, izin usaha sampai akta mati, misalnya, semua nanti dapat dilakukan secara elektronik,” kata Hammam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement