Sabtu 03 Aug 2019 13:28 WIB

PDIP Dorong Amandemen Terbatas UUD 1945

Amandemen yang dilakukan secara terbatas ini bertujuan menambah kewenangan MPR

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan pihaknya mendorong adanya amandemen terhadap UUD 1945.  Amandemen yang dilakukan secara terbatas ini bertujuan menambah kewenangan MPR untuk menentukan halauan negara. 

"Memang ada proyeksi ke sana (revisi terbatas UUD 1945) untuk MPR mendatang. Sebab, ada kemajuan-kemajuan setelah masa reformasi, misalnya desentralisasi kewenangan pusat ke daerah dan kewenangan politik kepala daerah. Nah, dalam prosesnya ada kaitannya dengan halauan negara, " ujar Andreas dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8).

Halauan negara ini, kata dia, bukan sekedar menjadi pedoman pembangunan saja. Secara keseluruhan, halauan negara diperlukan untuk kehidupan bernegara. Sehingga siapapun yang nantinya menjadi pemimpin di negara ini, tetap berpedoman kepada halauan negara yang lengkap. 

"Nah siapa yang harus menentukan itu? Kita punya lembaga yang pernah memutuskan itu, ya MPR," ungkapnya. 

Pada era Presiden Soekarno, keputusan ini dituangkan dalam bentuk Dewan Perencanaan Nasional (Depernas). Kemudian, di zaman Presiden Soeharto menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Karena itu, amandemen secara terbatas ini nanti akan langsung menyasar kepada kewenangan MPR. Pasalnya, MPR saat ini tidak punya kewenangan untuk menentukan halauan negara. 

Andreas pun mengungkapkan halauan negara saat ini hanya berdasarkan apa yang dikampanyekan oleh Presiden dan Wakil Presiden secara yang bersifat lima tahunan. Sehingga Indonesia saat ini tidak punya halauan negara untuk jangka pendek dan jangka panjang.

"Soal ini (amandemen terbatas) saat ini sedang dikaji oleh MPR periode sekarang," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement