REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya calon Paskibraka Tangerang Selatan, Aurellia Qurratuaini. Almarhumah Aurel dilaporkan meninggal pada Kamis (1/8) setelah dia mengikuti pendidikan dan pelatihan Paskibaraka.
Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, menyarankan agar kasus ini diperiksa lebih lanjut oleh aparat hukum dan pihak terkait bila ada indikasi kekerasan terjadi. Pemeriksaan itu dinilai penting agar ada koreksi, hikmah dan pembelajaran bagi semua pihak.
Dia juga meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Tangsel untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses pendidikan dan pelatihan yang sedang berjalan saat ini.
“Pedoman dalam penyiapan Paskibra diharapkan memperhatikan prinsip prinsip bekerja dan pelibatan anak anak. Dan sebagai pengingat para mentor dan senior Paskibra harus memerhatikan peristiwa ini agar dapat dicegah dan tidak terulang,” kata Jasra kepada Republika.co.id, Sabtu (3/8).
Bekerja melibatkan anak, jelas dia, harus berprinsip pada perlindungan anak, partisipasi anak serta etika bekerja dengan anak. Karenanya dia meminta para senior paskibraka untuk tidak lagi memaknai kedisiplinan sebagai praktik kekerasan
“Kita sering diuji dalam memaknai disiplin. Apakah disiplin relevan dengan kekerasan? Kedisplinan positif itu didalamnya ada ruang dialog, partisipasi anak, kesetaraan, melihat kesalahan sebagai proses pendidikan,” ungkap Jasra.
Karenanya, KPAI kembali mengingatkan semua pihak tentang pentingnya pedoman child safe guarding, dimana anak anak dipastikan aman dalam situasi yang terkontrol. Dengan kode etik berkegiatan anak, seperti tidak melakukan kekerasan fisik, tidak memalukan dan tidak sendirian dengan anak di tempat sepi.