Jumat 02 Aug 2019 17:02 WIB

Korban Pelat Digandakan Bisa Diberi Diskresi Ketika Ditilang

Diskresi diberikan setelah ada bukti asli kepemilikan kendaraan.

Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan bahwa kepolisian akan memberikan diskresi kepada pemilik kendaraan. Diskresi diberikan ketika pemilik kendaraan menjadi korban salah sasaran tilang elektronik karena pelat nomor digandakan.

"Jika memang betul itu bukan kendaraan dia, kita tidak akan mengirimkan ini ke pengadilan atau kita menyebut diskresi kepolisian," ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca Juga

Diskresi kepolisian merupakan suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seorang anggota kepolisian Pemberian diskresi, menurut Gatot, dilakukan setelah pemilik kendaraan memberikan bukti asli kepemilikan dan plat nomor kendaraan.

"Ketika pemilik kendaraan itu menerima administrasi dan mengatakan bahwa kendaraan itu bukan milik dia, atau nomornya dipalsukan, maka dari pihak kita Subdit Gakkum Ditlantas melakukan klarifikasi," kata dia. Gatot menjelaskan, apabila terbukti plat nomor tersebut digandakan, polisi akan segera menelusuri siapa pemilik kendaraan dengan pelat nomor palsu tersebut.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak ragu untuk melaporkan apabila menjadi korban tilang elektronik salah sasaran karena pelat nomor digandakan karena prosesnya yang mudah.

"Cukup dia mengonfirmasi kepada kita bahwa itu bukan kendaraan dia, disertai dengan bukti maka nanti anggota kita akan proaktif. Kita tidak mau membebani lagi masyarakat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement