Jumat 02 Aug 2019 12:22 WIB

KPK akan Jadwal Ulang Mantan Presdir Lippo Cikarang

Pemeriksaan terhadap Toto akan dijadwal ulang pada pekan depan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,Jakarta, Kamis (25/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,Jakarta, Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Diketahui, Toto baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Seharusnya hari ini diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, penyidik diinformasikan bahwa surat belum diterima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.

Sehingga, sambung Febri, pemeriksaan terhadap Toto akan dijadwal ulang. Rencananya, ia akan dipanggil kembali pada Kamis (8/8) pekan depan.

Diketahui, perkara yang menjerat Toto merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang 56.090.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tlpikor pada PN bandung di Jawa Barat.

Toto diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement