Jumat 02 Aug 2019 08:31 WIB

Utang Online Dibayar, Masalah Selesai?

Tidak pinjam uang, tapi ikut terkena teror.

Fintech Lending. Ilustrasi
Foto:
Kasus penipuan Fintech (ilustrasi)

Terkena imbas

Tidak pinjam uang, tapi ikut terkena teror pernah dialami Mohammad Ramadhan, warga Sukabumi, Jawa Barat. "Jadi, katanya teman, saya pinjam ke pinjol itu dan nomor saya dimasukkan ke nomor darurat. Jadi, akan dihubungi terus," kata dia.

Ramadhan lalu mengklarifikasi ke temannya dan mendapat cerita yang berbeda. Temannya memang melakukan pinjaman di tekfin yang tidak terdaftar di OJK, tapi ia tidak memasukkan nomornya sebagai nomor darurat.

Ada lagi tekfin lain yang juga menerornya karena ia masuk di kontak salah satu teman yang juga mengajukan pinjaman. Perlakuan kasar dan bahasa yang tidak layak menjadi senjata dari peneror untuk menggertaknya.

Ramadhan mengaku santai karena sudah banyak dengar dan baca cerita ihwal jahatnya tekfin ilegal. Ia sering baca akun yang memuat banyak korban tekfin ilegal di media sosial. Ia menyarankan agar orang-orang yang ikut diteror untuk tidak kalah dan kalau perlu balik menggertak.

"Kadang mereka itu cuma ingin mengadu domba saja. Saran saya balik ngamuk lagi saja. Nanti mereka yang blok kita. Lama-lama mereka pun akan berhenti.

Tata cara penagihan memang menjadi bahan yang paling banyak dikeluhkan oleh nasabah, bahkan untuk tekfin terdaftar. Seorang pengguna tekfin terdaftar, Pratiwi, mengatakan, ia terus-menerus ditagih lewat sambungan telepon, padahal masih jauh dari tanggal jatuh tempo. "Mereka ngejar-ngejar macam debt collector gitu," kata dia.

Intan mengaku kapok pinjam di tekfin karena bunganya yang tinggi. Ia sempat meminjam Rp 10 juta dan harus mengembalikan 160 persen dalam jangka waktu 18 bulan. Intan mengaku terdesak meminjam untuk kebutuhan pendidikan keluarga.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 77 keluhan terkait tekfin per Juni 2019. Pengaduan tersebut terbagi dalam beberapa sektor, mulai dari penyebaran data pribadi, suku bunga, gagal bayar, hingga penagihan melalui kontak di ponsel.

"Pengaduan tersebut berasal dari 41 konsumen. Satu konsumen bisa mengeluhkan beberapa masalah," ujar staf pengaduan YLKI, Rio Priyambodo, kepada Republika, Kamis (1/8).

Dari total jumlah pengaduan tersebut, Rio menjelaskan, konsumen paling banyak mengeluhkan cara penagihan, yaitu berjumlah 26 pengaduan. Selanjutnya, dari kategori gagal bayar sebanyak 21 pengaduan, penyebaran data pribadi 12 pengaduan, dan bunga tinggi 8 pengaduan.

Menurut Rio, pengaduan yang masuk ke YLKI akan direkapitulasi terlebih dahulu sebelum diadvokasi ke pemerintah. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapar merespons pengaduan masyarakat ini melalui regulasi serta dapat meningkatkan pengawasan.

"Dan kami juga mendesak Kemenerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir tekfin ilegal yang beredar," kata Rio. n retno wulandhari ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement