REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan seluruh calon menteri kabinet pada pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua harus profesional. Namun, latar belakangnya dari karier, praktisi, akademisi, maupun partai politik.
"Profesional itu ahli dan menguasai bidangnya. Karena menteri akan memimpin kementerian yang memiliki struktur dan hirarki di seluruh daerah di Indonesia," kata Abdul Kadir Karding, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (1/8)
Menurut Karding, seluruh menteri harus memiliki kriteria profesional, baik karir, praktisi, akademisi, maupun dari partai politik. "Elite partai politik juga banyak yang profesional," katanya.
Mantan wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menambahkan, kalau seseorang tidak profesional maka dia tidak ahli di bidangnya dan tidak memiliki indikator dalam bekerjanya. Sehingga, kerjanya menjadi tidak fokus.
"Figur yang tidak profesional juga tidak memiliki jiwa kepemimpinan. Bisa berbahaya kalau kementerian dipimpin oleh orang yang tidak ahli dan tidak memiliki jiwa kepemimpinan," katanya.
Karding menjelaskan, profesionalisme itu sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembubaran TKN. Saat itu, ia mengatakan, Jokowi mengatakan bahwa calon menteri yang diusulkan hendaknya ahli di bidangnya, memiliki jiwa pemimpin, dan memiliki kemampuan mengeksekusi.
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo juga menginginkan, agar calon menteri dapat bekerja cepat, cermat, serta bekerja keras, karena Joko Widodo sendiri seorang pekerja keras. "Jadi calon menteri tidak bisa hanya bekerja dengan santai-santai," katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI itu juga mengingatkan, pada saat pembubaran TKN, mengatakan, agar partai-partai politik anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengusulkan nama-nama calon menteri. "Usulan yang lebih banyak akan lebih baik, karena akan banyak pilihan," kata Karding menirukan pernyataan Joko Widodo.
Menurut Karding, dengan pernyataan tersebut, menunjukkan penetapan menteri kabinet adalah sepenuhnya hak prerogatif presiden. "Penentuan menteri kabinet, siapa yang dipilih dan tidak dipilih, adalah hak prerogatif presiden," katanya.