REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Sebanyak 11 pelanggar syariat Islamyang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan khalwat dan ikthilat atau mesum.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis. Eksekusi cambuk turut disaksikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Adapun para terhukum cambuk Ari Ansari bin Mahdi, Nurul Ardila binti Surya (19), Riski Ramadan bin Hasbi, dan Dian Prastiani binti Kasiadi, masing-masing dihukum 21 kali cambuk.
Kemudian, Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahim dicambuk 18 kali, Muhammad Irfandi bin T Saiful dicambuk 26 kali cambuk. Serta Rony bin Yokil dan Nadia Marsha binti Syamsul Azhar masing-masing 27 kali cambuk.
Serta Muhammad Ikshan bin Bustami dan Riska Nuri binti M Yacob, dicambuk masing-masing delapan kali cambuk. Dan Ismi Hasan Junaidi bin Alm Rahmanuddin dihukum 32 kali cambuk.
Eksekusi yang disaksikan seratusan masyarakat berlangsung tertib. Eksekusi sempat terhenti ketika terhukum atas nama Annisa Ramadhani binti Husaini Ibrahim terlihat kesakitan. Padahal, cambukan tidak terlalu keras.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, M Hidayat, mengatakan, para terhukum cambuk tersebut merupakan pasangan nonmuhrim atau belum ada ikatan pernikahan.
"Mereka ditangkap masyarakat di sejumlah tempat di Banda Aceh. Enam dari 11 terhukum cambuk ditangani Satpol PP dan WH Banda Aceh, lima lainnya oleh Satpol PP dan WH Provinsi Aceh," ujar M Hidayat.