Kamis 01 Aug 2019 20:44 WIB

Sopir Truk Timpa Minibus di Tangerang Menyerahkan Diri

Empat penumpang minibus tewas, satu balita selamat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam, Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Petugas pemadam kebakaran Kota Tangerang dibantu warga melakukan evakuasi bangkai mobil saat terjadi kecelakaan maut antara truk pengangkut tanah dengan minibus daihatsu sigra yang hancur tak terbentuk akibat tertindih badan truk di Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/HO/Bal
Petugas pemadam kebakaran Kota Tangerang dibantu warga melakukan evakuasi bangkai mobil saat terjadi kecelakaan maut antara truk pengangkut tanah dengan minibus daihatsu sigra yang hancur tak terbentuk akibat tertindih badan truk di Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sopir truk tanah yang menimpa sebuah mobil Daihatsu Sigra dan mengakibatkan empat orang penumpang di dalam minibus tersebut tewas akhirnya menyerahkan diri. Tersangka dengan inisial SEJ (37) sempat kabur usai kejadian Lakalantas yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Kota Tangerang, namun lalu menyerahkan diri pada sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sopir tersebut sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres. Tadi sopirnya memang sempat kabur tapi sudah bisa kita amankan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Kamis (1/8).

Kapolres menuturkan, sopir truk saat ini tengah diperiksa atas kejadian kecelakaan tersebut. Seanjutnya, kini Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kecelakaan maut ini.

Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas, salah satunya diatur dalam pasal 310 ayat 3 menyebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Priyanto menuturkan, Sarif diduga lalai hingga menyebabkan kendaraan truk berisi tanah terguling dan menewaskan empat orang.

"Sopirnya lagi dimintai keterangan di Polres. Saat ini kita sedang fokus olah TKP, mau lihat jenis kecelakaannya dan penyebabnya. Untuk Sopirnya kami amankan dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka, ancaman pidananya 5 tahun penjara," ujar Kasat Lantas.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Elmantoro menerangkan, truk datang dari arah Palem Semi menuju Tangerang. Tiba-tiba truk yang mengangkut tanah kehilangan kendali dan pada saat bersamaan mobil Daihatsu Sigra itu melintas dari arah berlawanan yakni arah Tangerang menuju Palem Semi.

“Akibatnya truk oleng dan terbalik sehingga menindih mobil Daihatsu Sigra,” kata Elmantoro dalam pesan singkat, Kamis (1/8).

Mobil tersebut ringsek karena tertindih truk bermuatan tanah. Serta dalam mobil tersebut terdapat empat orang penumpang dewasa dan seorang balita.

“Empat orang meninggal dunia dan satu orang balita selamat,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement