Kamis 01 Aug 2019 20:38 WIB

Kronologi Truk Timpa Minibus Sisakan Satu Balita Selamat

Empat penumpang minibus Daihatsu Sigra meninggal setelah mobil tertimpa truk tanah.

Rep: Flori Sidebang, Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Warga melihat bangkai mobil kecelakaan maut yang hancur tertindih badan truk di Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga melihat bangkai mobil kecelakaan maut yang hancur tertindih badan truk di Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah truk pengangkut tanah menimpa satu mobil minibus Daihatsu Sigra B 1932 COE di Jalan Imam Bonjol, Tangerang, Kamis (1/8) pukul 05.30 WIB. Dari pemeriksaan sementara, supir truk itu mengaku berusaha menghindari razia petugas kepolisian di sekitar lokasi kejadian.

Kasatlantas Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, truk berukuran besar seperti itu dilarang melintas di atas pukul 05.00 WIB. Namun, supir truk itu tetap nekat dan berusaha menghindari razia petugas.

“Mungkin dia (supir truk) itu dari Bogor pagi. Dari pagi kan dia pikir enggak ada petugas. Nah, dia mau berhenti, kan petugas sudah siaga semua habis apel pagi itu,” kata Juang saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

Saat supir merasa aman dan akan melanjutkan perjalanan, sambung dia, as rodanya justru patah. Truk yang melintas dari arah Legok menuju Kota Tangerang itu pun hilang kendali dan menimpa mobil Daihatsu Sigra yanh melintas dari arah berlawanan.

Ia menilai, penyebab as roda truk itu patah karena sudah tidak layak jalan. Namun, masih dipaksa dikendarai oleh supir itu.

Juang juga mengatakan, pihaknya sudah sering menggelar razia terhadap truk-truk bermuatan besar di wilayah itu. Ia menyebut, sudah banyak sekali truk-truk yang dikandangkan karena melanggar aturan jam operasional, maupun tidak layak jalan.

“Ya pokoknya yang nyuri-nyuri kalau itu. Nyuri-nyurikan satu-dua itu. Kayak yang perorangan bukan yang perusahaan,” ujar Juang.

Juang pun berharap agar ke depannya pemerintah daerah setempat, kepolisian, dan pihak terkait lainnya dapat melakukan diskusi bersama untuk membahas aturan jam operasional tersebut. Sehingga tidak ada lagi truk bermuatan besar yang melintas di luar jam sudah ditentukan.

“Yang jelas bareng-barenglah. Satpol PP, dishub, polisi, pemda. Pemda-nya ada tiga itu (Tangerang) Selatan, Kabupaten (Tangerang), Kota (Tangerang), sama Bogor sana, yang penghasil tanah itu harus duduk bersama,” imbuhnya.

Akibat insiden tersebut, empat orang penumpang mobil Daihatsu Sigra itu meninggal dunia, yakni FWT (27 tahun), WND (20), NND (23), dan ED (45). Sementara itu satu penumpang lainnya yang masih berumur satu tahun, berinisial ASH dalam kondisi selamat. Juang menambahkan, akibat kecelakaan itu, supir truk tersebut terancam hukam penjara di atas lima tahun.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Elmantoro mengatakan mobil Daihatsu Sigra yang tertimpa truk tanah ringsek. Petugas kata dia, sempat kesulitan untuk mengevakuasi korban. Adapun balita yang selamat, saat itu juga langsung dilarikan ke klinik Rani yang letaknya tidak jauh dari lokasi kecelakaan.

“Empat orang meninggal dunia dan satu orang balita selamat,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement