REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap komplotan pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional, yakni Malaysia-Indonesia. Dari tangan lima pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 43,5 kilogram.
Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan kelompok pengedar sabu jaringan internasional ini bermula dari informasi yang masuk ke pihak kepolisian pada Kamis (25/7). Eko menyebut, pihaknya pun bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan bersama.
“Tim gabungan dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau,” kata Eko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Eko menjelaskan, saat berada di lokasi, tim melihat gerak-gerik yang mencurigakan dan melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil jenis Toyota Rush warna hitam dengan plat nomor BM 1359 BE. Saat melakukan pengejaran, kata dia, tiba di perkampungan Dompas, Jalan Jenderal Sudirman Lintas Pakning-Siak, para pelaku berusaha menghambat laju kendaraan tim gabungan dengan cara membuang dua tas berisi sabu seberat 3,5 kilogram ke jalan.
Mobil tim gabungan pun menabrak tas tersebut sehingga narkotika jenis sabu berantakan di jalan dan menyebabkan mobil tim hilang kendali bahkan terperosok ke parit. Para pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran polisi dan meninggalkan mobil yang mereka kendarai di kebun kelapa sawit, berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi para pelaku membuang dua tas berisi sabu.
Keesokan harinya, sambung Eko, tim gabungan menangkap dua pelaku berinisial AK, dan RDW di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Dompas, Pakning, Bengkalis, Riau. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni MR dan HR ditangkap sore harinya di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemeng, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. Masing-masing memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka AK dan RDW berperan sebagai pengawal (sapu air) kelompok pembawa narkotika dari Pelabuhan Pakning yang mengendarai mobil. Sementara tersangka MR dan HR bertugas sebagai kurir dan membuangnya ke jalan saat dilakukan pengejaran oleh petugas,” jelas Eko.
Eko menyebut, barang haram itu dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Pelabuhan Panking, Riau. Diduga sabu seberat 43,5 kilogram itu akan diedarkan di Riau dan sekitarnya. Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan terkait sindikat ini.
Akibat perbuatannya, keempat para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 U RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” imbuh Eko.