Kamis 01 Aug 2019 13:56 WIB

DKI Atasi Polusi dengan Lidah Mertua, LBH: Ada Risetnya?

Penggugat menilai Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Ibu Kota tidak dengan riset.

Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menginginkan perbaikan kebijakan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait solusi polusi udara di Jakarta. DKI juga dituntut melakukan riset dalam membuat kebijakan terkait polusi udara. 

LBH Jakarta bagian advokasi bersih Ibu Kota, Ayu Eza Tiara, mengatakan, saat ini terdapat kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran udara dari transportasi, industri, dan rumah tangga. Salah satunya, pembagian tanaman lidah mertua.

Baca Juga

Kayak menanam lidah mertua, itu ada risetnya gak? Kalau enggak kan nanti tidak efektif dan tidak efisien. Apalagi kan itu pakai dana pajak warga negara jadi harus hati-hati,” kata Ayu di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Ayu menilai, saat ini dalam mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan riset. “Strategis lah ya jadi kerjanya gak serabutan, harus dengan riset, ini polusi udara sumbernya darimana, maka yang harus dilakukan apa,” kata Ayu.

“Kita menuntut mereka melakukan riset, harus membuat semacam kebijakan, memperketat batas baku mutu ambience, terus membuat rencana strategis mengatasi pencemaran udara,” kata dia.

Ayu mengatakan, koalisi selaku pihak penggugat terbuka untuk melakukan dialog dan diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta. “Tahap sidang perdana, mediasi ini penting, untuk menentukan kita maunya apa, riset kita apa. Kalau gak hadir kan patut diduga kuat iktikad mereka gak baik,” kata Ayu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang buruk. Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement