Kamis 01 Aug 2019 00:00 WIB

Nunung dan Pemasok Sabu Kenal Setahun Lewat Keluarga

Nunung, suaminya, dan pemasok sabu menjalani penahanan selama 20 hari.

Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung dan tersangka pemasok sabu berperan kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) telah saling kenal sejak setahun lalu. Mereka kenal lewat salah satu anggota keluarga Nunung.

"Perkenalan antara Hadi dengan Nunung sudah satu tahun yang lalu dan diperkenalkan oleh salah satu keluarga Nunung," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak di Jakarta, Rabu (31/7).

Baca Juga

Kendati demikian, Calvijn tidak menjelaskan lebih detail identitas salah satu keluarga Nunung tersebut. Hal itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nunung yang mengaku ia aktif memesan sabu pada Hadi sejak beberapa bulan terakhir.

"Perkenalan antara TB dengan NN ini sudah satu tahun lalu. Tapi sesuai dengan keterangan NN yang sudah tertuang di BAP, yang bersangkutan mulai intens memesan sejak enam bulan lalu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka. Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya di kediamannya Jalan Tebet Timur III.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi sama. Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel. Saat ini, Nunung, July, dan Hadi Moheriyanto menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement