Selasa 30 Jul 2019 15:14 WIB

Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, Tjahjo Tunggu Respons Parpol

KPK dan KPU mengusulkan larangan koruptor ikut pilkada.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan koruptor mengikuti pilkada. Menurutnya, parpol tentu akan merespons usulan ini. 

"Itu (ranah) KPU, persyaratannya pada Peraturan KPU (PKPU). Ya nanti kita lihat bagaimana respons teman-teman parpol," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Baca Juga

Sementara itu, saat disinggung soal kemungkinan melakukan revisi pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Tjahjo mengungkapkan itu baru bisa dilakukan beberapa bulan lagi. "Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya, " tambah Tjahjo. 

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan, ada sejumlah langkah untuk mencegah para koruptor menjadi calon kepala daerah. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak saja.

"Jadi banyak pihak yang bisa berperan dalam konteks itu (mencegah eks koruptor jadi calon kepala daerah), bukan hanya melalui KPU dengan komitmen agar yang pernah melakukan korupsi tidak menjabat kembali," ujar Pramono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Pertama, kata Pramono, dengan mengatur larangan tersebut dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU). Dia menegaskan, langkah yang paling ideal adalah mengatur ketentuan tersebut ke dalam UU Pilkada.

"Gagasan ini bisa terus digulirkan, digelindingkan sehingga diakomodasi. Misalnya direvisi UU Pilkada-nya, itu yang paling ideal sebenarnya," kata dia.

KPU, kata Pramono, bisa saja mengatur larangan tersebut dalam PKPU. Namun, peraturan tersebut berpotensi digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan nasibnya akan sama dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019. Saat itu, MA membatalkan ketentuan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

"Kalau misalnya KPU tuangkan dalam peraturan KPU, kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga, dibatalkan. Itu kan problem riil yang kita hadapi ke depannya," tegasnya.

Kedua, adanya dukungan politik dari pemerintah dan DPR jika KPU membuat PKPU yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah. Menurut dia, dukungan politik ini penting agar parpol tidak mencalonkan eks koruptor dan tidak ada potensi PKPU digugat ke MA.

"Proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP parpol. Kalau partai politik tingkat pusatnya menyetujui peraturan KPU, itu otomatis mereka tidak akan mengajukan calon-calon yang memang mantan narapidana korupsi sehingga potensi digugat ke MA-nya tidak ada," jelasnya. 

Ketiga, pengadilan memutuskan mencabut hak politik dari orang yang terbukti telah melakukan korupsi. Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut menutup peluang eks koruptor menjadi calon kepala daerah.

"Kemudian, kita setuju dengan imbauan KPK agar masyarakat tidak memilih eks narapidana korupsi," ungkap dia.

Pramono menegaskan, bahwa KPU sebenarnya telah mengambil langkah yang progresif untuk mencegah eks koruptor menduduki jabatan publik. KPU, kata dia, tidak hanya mengimbau, tetapi membuat peraturan yang melarang eks koruptor menjadi caleg, meskipun peraturan tersebut dibatalkan oleh MA.

"Kita tidak ingin orang yang pernah mendapatkan sanksi pidana korupsi itu diberi amanat kembali, orang yang pernah mengkhianati amanat harusnya tidak diberi kepercayaan kembali, karena orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga yang terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah mempunya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali."

Berita Lainnya

Rekomendasi