REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara di ibu kota Jakarta pada Selasa pagi pukul 06.00 WIB tercatat masuk kategori tidak sehat. Kualitas udara Jakarta berada pada 189 dengan parameter PM2.5 konsentrasi 128,4 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Bahkan, kualitas udara di wilayah Pejaten Barat, Jakarta Selatan lebih buruk lagi, yakni mencapai 197 dengan parameter PM2.5 konsentrasi 144,7 ug/m3. Kemudian, kualitas udara kotor juga terpantau di Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dengan angka 180 parameter PM2.5 konsentrasi 144,7 ug/m3 atau kategori tidak sehat.
Dengan angka AQI itu untuk rata-rata wilayah, kualitas udara Jakarta kategori tidak sehat dan bisa meningkatkan gangguan pada jantung serta paru-paru. Kelompok sensitif mempunyai risiko tinggi terganggu kesehatannya akibat kualitas udara buruk saat ini. Selain itu, AirVisual juga mencatat kelembapan ibu kota Jakarta 94 persen dan kecepatan angin 1,8 kilometer per jam.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lamban dalam menangani persoalan polusi udara di ibu kota. "Kebijakannya jelas masih lamban dan respons yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak signifikan," kata Direktur Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi.
Ia menilai Pemprov DKI Jakarta belum mengukur atau menyasar sumber-sumber utama penyebab polusi udara di ibu kota. Padahal, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat saling berkoordinasi termasuk memanggil kepala daerah yang wilayahnya turut menjadi sumber pencemar udara.