Senin 29 Jul 2019 15:39 WIB

Jokowi Segera Tindak Lanjuti Amnesti Baiq Nuril

Persetujuan pertimbangan amnesti dari DPR itu akan segera diajukan kepada Presiden

Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti persetujuan pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari DPR RI.

"Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," kata Mensesneg Pratikno usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Setneg di Jakarta, Senin (29/7).

Ia menyebutkan persetujuan pertimbangan amnesti dari DPR itu akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo. "Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula Insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja," katanya.

Ia belum dapat memastikan apakah Presiden Jokowi akan memberikan keterangan secara langsung mengenai hal itu. "Belum, belum tentu. Pokoknya Insya Allah hari ini ditandatangani. Tapi gimana Presiden nanti belum tahu ya," katanya.

Ia juga menyebutkan untuk sementara tidak ada jadwal pertemuan Presiden Jokowi dengan Baiq Nuril. "Belum ada rencana, jadwal beliau juga padat," katanya.

Ia menyebutkan langkah cepat Presiden Jokowi dalam kasus itu menunjukkan presiden mendengar suara terkait rasa keadilan dari masyarakat dan sambutan serta dukungan dari DPR sangat besar. Pratikno berharap realisasi keadilan di masyarakat bukan hanya keadilan normatif.

"Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini, bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai, keadilan substantif," jelasnya.

Sebelumnya DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku. Amnesti disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (25/7/2019).

Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement