REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana, mengatakan pemberian perpanjangan izin bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa diputuskan oleh pihaknya secara sepihak. Kemendagri akan mempertimbangkan pendapat kementerian dan lembaga terkait soal perpanjangan izin ormas tersebut.
Menurut Didi, yang pertama kali harus diselesaikan oleh FPI adalah menyelesaikan syarat administrasi. Kemudian, akan dilakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi yang sudah dikumpulkan.
''Kita harus bersinergi dengan semua stakeholder di kementerian dan lembaga. Dengan semua lembaga terkait. Ini berlaku bukan cuma untuk FPI ya, siapa aja ormas yang daftar kami layani. Sesuai regulasi," ujar Didi usai menghadiri rilis BPS terkait indeks demokrasi di Kantor BPS, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Terkait dengan syarat administrasi permohonan perpanjangan izin FPI, Didi menyatakan sampai saat ini belum semuanya lengkap. Ada sejumlah dokumen persyaratan yang masih harus dilengkapi oleh ormas yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu.
Salah satunya, ada syarat dari Kementerian Agama (Kemenag) yang harus dilampirkan oleh FPI. "Rinciannya saya lupa. Tapi salah satu syaratnya itu," tegas Didi.
Jika nantinya syarat sudah dilengkapi, Kemendagri akan mulai melakukan verifikasi. Selebihnya, kata Didi, akan dipertimbangkan bersama kementerian atau lembaga terkait.
"Ya kita tunggu. Kita ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas dipersyaratkan yang akan melakukan perpanjangan izin itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan sebagai landasan negara," ungkapnya.
Dia menambahkan, tidak ada batas waktu untuk melengkapi syarat administrasi itu. Jika pihak FPI mengumpulkan kelengkapan berkas, Kemendagri akan langsung memproses verifikasi.
FPI telah mengajukan perpanjangan izin keorganisasinya ke Kemendagri. Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Prawiro, FPI telah mengajukan perpanjangan izin sejak masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar organisasi tersebut habis pada 20 Juni 2019.
"Kami sudah melengkapi semua dokumen-dokumennya tanggal 20 itu,” kata Sugito kepada Republika.co.id pada Sabtu (22/6).
Izin ormas FPI berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dengan nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 menerangkan izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Sugito mengatakan sempat ada dokumen-dokumen yang belum lengkap untuk memperpanjang izin. Namun, hal itu telah diselesaikan.
“Jadi jangan dibilang belum ya, sudah diajukan itu,” katanya.