Senin 29 Jul 2019 14:06 WIB

Mendagri Jamin Perlindungan Data dalam Pemanfaatan KTP-El

MoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Puspen Kemendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjamin perlindungan data dalam pemanfaatan KTP-el dalam kerja sama dengan sejumlah Lembaga. Hal itu diungkapkannya pada wartawan sebelum melakukan Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/7).

"Secara prinsip MoU dengan lembaga-lembaga keuangan aman, karena direkomendasikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Tjahjo.

Baca Juga

Tak hanya itu, Tjahjo juga menjamin MoU pemanfaatan data kependudukan tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait. "Data yang kita MoU-kan dengan perbankan, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), lembaga-lembaga swasta lainnya, semua bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Diketahui, jaminan perlindungan data secara bertanggungjawab terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement