REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, membantah anggapan bahwa pemerintah tak transparan soal proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Menurut Pratikno, pihaknya selalu terbuka sejak awal pengumuman panitia seleksi (pansel) KPK, dengan membuka ke publik siapa saja nama-nama yang ditunjuk.
Pernyataan Pratikno ini menjawab keraguan sejumlah pihak, terutama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sebelumnya berencana menggugat pembentukan Pansel ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sayangnya, Sekretariat Negara dianggap menutup akses terhadap Keputusan Presiden Nomor 54/P tahun 2019 tentang tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 untuk publik.
"Loh dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi Keppres pansel isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," ujar Pratikno usai melantik pejabat baru di lingkungan Sekretariat Negara, Senin (29/7).
Mengenai pernyataan LBH Jakarta yang mengaku tak bisa mengakses salinan dokumen Keppres tentang pembentukan Pansel Capim KPK, Pratikno justru belum tahu rinci soal itu. "Oh iya? Saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan pansel," katanya.
Pratikno menambahkan, istana menjamin transparansi terkait proses pemilihan capim KPK periode mendatang. Bahkan ia sendiri mengaku, dalam keseharian pun pihaknya mencoba menjaga integritas para pansel capim KPK dengan cara 'membatasi' komunikasi yang terjalin.
"Dulu rapat pansel dulu di sini, kalau saya satu lift saja enggak berani. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden," katanya.