Senin 29 Jul 2019 11:30 WIB

Penumpang Tarif Reduksi KAI Kini Wajib Registrasi

Calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah calon penumpang arus balik lebaran bersiap naik Kereta Api (KA) Kahuripan di Stasiun (KA) Madiun, Jawa Timur, Senin (10/6/2019).
Foto: Antara/Siswowidodo
Sejumlah calon penumpang arus balik lebaran bersiap naik Kereta Api (KA) Kahuripan di Stasiun (KA) Madiun, Jawa Timur, Senin (10/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk penumpang yang ingin mendapat tiket tarif reduksi. Calon penumpang kini harus melakukan registrasi terlebih dulu.

Kebijakan itu akan berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019. Mereka yang berhak atas tarif reduksi sendiri mulai Lansia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan.

Baca Juga

Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service stasiun-stasiun. Bila stasiun-stasiun tanpa CS, dapat registrasi di loket-loket stasiun yang melayani perjalanan jarak jauh.

"Syaratnya, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku," kata Manajer Humas KAI Daop 6, Eko Budiyanto, Senin (29/7).

Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

 

Registrasi itu cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, wajib registrasi ulang.

Misal, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa. Tapi, kini penumpang tersebut tidak harus menyertakan fotokopi identitas.

Kini, mereka cukup menyebutkan nama, nomor HP atau nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi. Harapannya, kebijakan ini masyarakat yang berhak atas tarif reduksi semakin dimudahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement