Ahad 28 Jul 2019 02:14 WIB

Pemda Masih Tunggu Rekomendasi Gugatan Bus Era Jokowi-BTP

Pemprov DKI menunggu rekomendasi biro hukum rencana gugatan penyediaan transjakarta

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi Biro Hukum terkait rencana gugatan terhadap perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta era pemerintahan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-BTP).

“Posisi sekarang ini, kita sedang menunggu tanggapan dari Biro Hukum terkait hal itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Republika, Sabtu (27/7).

Dia tidak bisa memastikan kapan rekomendasi tersebut keluar dari Biro Hukum. Sehingga, dia tidak bisa memastikan apakah Pemprov DKI Jakarta benar-benar menggugat perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta pada 2013 lalu itu.

“Belum pasti, tergantung tanggapan biro hukum seperti apa, tapi kan ini ada LHP BPK (laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Syafrin.

Pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 masih menyisakan masalah bagi pemerintahan Anies Baswedan. Pada Mei 2017 lalu, BPK RI mengeluarkan LHP audit. Salah satunya, terkait pengadaan bus TransJakarta pada 2013 lalu.

Terdapat dua rekomendasi BPK RI kepada Dishub DKI Jakarta. Pertama, Dishub DKI Jakarta harus menarik kembali uang muka yang diberikan pada perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta saat itu. Kedua, jika cara pertama tidak berhasil, maka Dishub DKI Jakarta dapat menempuh jalur hukum kepada perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta.

Pengadaan bus TransJakarta pada 2013 lalu bermasalah. Sebab, perjanjian pengadaan bus dengan pihak ketiga dinyatakan batal demi hukum. Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 110 miliar. Karena batal demi hukum, konsekuensinya, pihak ketiga atau perusahaan yang memenangkan lelang tender pengadaan bus, harus mengembalikan anggaran tersebut.

Terkait rekomendasi pertama, Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta telah mengupayakan pengembalian dana pada 2017, 2018, dan awal 2019. Namun, dia menganggap tidak pernah ada upaya pihak ketiga melakukan setoran dana ke kas daerah. Karena itu, rekomendasi kedua menyarankan Dishub DKI Jakarta menempuh jalur hukum. Namun, Dishub DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Biro Hukum.

“Terkait dengan saran itu, kita sudah bersurat ke Biro Hukum mohon tanggapan terkait hal ini, mau seperti apa prosesnya,” kata Syafrin.

Dia mengatakan bus pengadaan sudah ada. Namun, bus tersebut tidak terpakai, karena adanya masalah hukum pada 2013 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement