REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Ketua Tim Penggerak PKK Pusat Erni Guntari Tjahjo Kumolo meminta Gerakan PKK mempersiapkan program yang akan dibawa ke Rapat Kerja Nasional ke 9 pada tahun 2020 yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu dikatakannya dalam seminar pada Puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak. (HKG PKK) ke-47 di Padang, Sumatera Barat, Jumat (26/07/2019).
"Rencana induk berdasarkan Perpres harus ada kesesuaian, keserasian dan keselarasan dengan RPJM dan RPJMD, setelah itu penetapannya berdasarkan prinsip sinkronisasi dan integrasi program antar Pokja maupun antara komponen dari Kementerian/Lembaga agar tidak tumpang tindih dengan program lainnya," kata Erni.
Diungkapkannya, RPJMN tahun 2020-2024 fokus program sebagai acuan masing-masing Pokja maupun Sekretariat PKK yaitu sebagai berikut.
Pertama, kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat yang ditujukan makin tinggi dan meratanya tingkat pendapatan masyarakat yang erat kaitannya dengan tingkat pengetahuan, keterampilan masyarakat dalam aspek ekonomi dan pendapatan.
Kedua, sumber daya manusia yang berkarakter dan berakhlak mulia yang ditujukan peningkatan kualitas SDM dengan indikator penurunan angka kematian ibu dan anak, angka kematian bayi dan balita, meningkatnya kesehatan dan status gizi, perkembangan anak yang optimal, kesetaraan gender, dan stunting.
Ketiga, ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju. Selain itu, yang perlu menjadi catatan adalah pada hakekatnya hasil rakernas PKK akan menjadi operasional bagi kita semua sebagai pelaksana dan Perpres maupun Permendagri.
Mendagri Tjahjo Kumolo beserta ketua tim penggerak PKK Erni Gunarti menghadiri acara PKK di Padang Sumatra Barat
Karena operasional Perpres Nomor 99 tahun 2017 banyak terkait peraturan dan kebijakan sehingga menuntut kita melakukan penyesuaian. Oleh karena itu, masih ada faktor lain yang ikut pula ada perubahan pada substansi materi rakernas yang akan datang, yaitu rencana induk gerakan PKK lima tahunan yang secara ideal dapat dimulai diperiode 2020-2024, maka akan sangat relevan sekali apabila rencana induk tersebut dapat sejalan dengan RPJMN 2020-2024.
Rencana induk gerakan PKK harus mengacu pada garis kebijakan pemerintah. Semuanya tertuang dalam RPJMN, karena tim penggerak PKK merupakan mitra kerja Pemerintah," papar Erni.
Ditambahkan, sebagaimana Perpres dimaksud, gerakan PKK memiliki tanggungjawab untuk melaporkan kegiatannya pada Presiden dan Kepala Daerah. Sehingga perlu dievaluasi sejauh mana kontribusi gerakan PKK pada kemajuan bangsa.
Gerakan PKK Kemendagri bertanggung jawab kepada Presiden. Ini pertanggungjawaban sebagai tim penggerak PKK di tingkat provinsi juga harus mempertanggungjawabkannya kepada gubernur, tingkat kabupaten/kota bertanggungjawab ke bupati/Walikota sampai ke tingkat desa kepada kepala desa/lurah.
Tak hanya itu, Erni juga meminta pengaturan atau pengorganisasian tim penggerak PKK sebagai bahan perhatian untuk Rakernas tahun 2020.
"Selain itu juga perlu ada pengaturan pengorganisasian tim penggerak PKK di setiap jenjang, inilah yang menjadi perhatian kita dalam rakernas 9 pada 2020 nanti," tutup Erni.