REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membawa tujuh orang yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Sabtu (27/7) pagi.
“Tujuh orang sudah dibawa ke Jakarta, dari Semarang dan Kudus,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7).
Sebanyak tujuh dari sembilan orang yang terkena OTT KPK yang sudah tiba di Gedung KPK, yakni kepala daerah, staf khusus, ajudan, pelaksana tugas kepala dinas, sekertaris dinas, dan staf lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Febri mengatakan, pemerintah langsung melakukan pemeriksaan secara intensif sebagai lanjutan proses pada Jumat (26/7).
“Pagi ini, begitu mereka sampai di kantor KPK, langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Febri.
KPK mengamankan Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Mereka ditangkap terkait dugaan pemberian suap dalam pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.
Saat menjabat bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil juga pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui APBD tahun 2004-2005. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 2,85 miliar. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Tamzil dengan hukuman 22 bulan penjara.
Pada pilkada serentak pada 2018, Tamzil yang berpasangan dengan Hartopo diusung PKB, PPP, dan Partai Hanura maju dalam Pilkada Kudus. Keduanya terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.