Sabtu 27 Jul 2019 00:51 WIB

Anies: Pemilik Kendaraan Mewah Minati Rusunami DP 0 Persen

Anies menjamin tahap pertama rusunami tanpa uang muka di Klapa Village tepat sasaran.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, peminat rumah susun milik (rusunami) DP 0 persen diminati warga termasuk pemilik kendaraan mewah. Akan tetapi, ia menjamin tahap pertama rusunami tanpa uang muka di Klapa Village tepat sasaran sesuai kriteria.

"Sesuai sasaran, betul. Itu diceritakan juga sebagai indikasi bahwa banyak ternyata yang berminat, banyak yang berminat," ujar Anies di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

Baca Juga

Kendati diminati kalangan pemilik kendaraan mewah dari Porsche hingga Harley Davidson, Anies mengatakan, bukan berarti ada penyimpangan dalam pemberian rusunami DP 0 persen. Para pendaftar bisa siapa saja tetapi tetap diverifikasi sesuai persyaratan.

"Bahwa yang terima ternyata yang pemilik mobil mewah, ya tidak, itu menceritakan saja bahwa ternyata yang punya mobil bagus pun berminat," kata Anies.

Diketahui, pembeli unit rusunami program DP 0 persen harus warga Jakarta yang ditunjukkan dengan kepemilikan KTP DKI. Pembeli juga harus berusia di atas 21 tahun atau berstatus telah menikah yang tidak menerima subsidi dari pemerintah dalam bentuk apapun untuk pengadaan atau kepemilikan rumah.

Pembeli harus masuk dalam kategori pekerja yang memiliki penghasilan (gaji) di bawah Rp 7 juta per bulannya. Hal ini harus ditunjukkan dengan surat keterangan, bersangkutan termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pembeli harus telah memiliki masa kerja minimal satu tahun pada perusahaan orang lain (karyawan). Bisa juga menjalankan usaha dengan usia minimal setahun (wiraswasta).

Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Ataupun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement