Jumat 26 Jul 2019 21:27 WIB

Polisi Pelaku Penembakan di Cimanggis akan Dites Psikologis

Brigadir Rangga Tianto menembak mati Bripka Rahmat Efendy di Mapolsek Cimanggis.

Peristiwa polisi menembak polisi, Mapolsek Cimanggis, Kota Depok dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Depok, Jumat (26/7). Polsek Cimanggis teletak di Jalan Raya Bogor Jakarta KM 33 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Peristiwa polisi menembak polisi, Mapolsek Cimanggis, Kota Depok dijaga ketat aparat kepolisian Polresta Depok, Jumat (26/7). Polsek Cimanggis teletak di Jalan Raya Bogor Jakarta KM 33 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigadir Rangga Tianto, pelaku penembakan sesama anggota kepolisian di Mapolsek Cimanggis, Depok, Kamis (25/7) malam, akan menjalani pemeriksanaan psikologis. Rangga menembak mati Bripka Rahmat Efendy menyusul perselisihan di Mapolsek Cimanggis.

"Pada yang bersangkutan, nanti akan dilakukan tes psikologinya, kesehatannya, termasuk dia akan dilakukan tes urine nanti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Jumat (26/7).

Baca Juga

Dari kelaikan pelaku memegang senjata, Asep menekankan bahwa yang bersangkutan sudah laik dan memenuhi syarat untuk memegang senjata api. "Ini kan kasuistis, kalau dia sudah memenuhi syarat memegang senjata api berarti dia layak ya, tetapi dalam kasus ini mungkin ada kondisi-kondisi yang dia juga lepas kontrol," ucapnya.

Kasus ini bermula dari Bripka Rahmat Efendy (RE), yang dikenal sebagai anggota Samsat Polda Metro Jaya, mengamakan salah seorang yang diduga pelaku tawuran FZ, dengan barang bukti sebilah celurit, ke Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) sekitar pukul 20:30 WIB. Tak lama berselang, datang orangtua pelaku tawuran (Zulkarnaen) bersama anggota polisi lainnya, Brigadir Rangga Tianto (RT) dan langsung menuju ke ruang Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis.

RT kemudian meminta agar FZ bisa dilepaskan, dengan alasan dapat dibina oleh keluarganya. Namun, menurut sumber, RE yang juga pelapor kasus tawuran, meminta agar kasus tersebut dilanjutkan dengan diproses penyelidikan. Kemudian, terjadi perselisihan antara Bripka RE dengan Brigadir RR, namun cekcok itu membuat Brigadir RT tidak dapat menahan emosinya. Dia pun ke sebuah ruangan lain di Polsek dan mengeluarkan senjata jenis HS 9 dan menembak Bripka RE.

Dikabarkan ada tujuh kali tembakan mengarah ke Bripka RE, sebagaimana temuan barang bukti selongsong di TKP. Korban mengalami luka tembak di bagian dada, leher, paha dan perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi. Kemudian kepolisian pun langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement