REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Propam Polri Inspektur Jederal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri akan mendalami proses penerbitan izin senjata yang diberikan kepada oknum polisi Brigadir Rangga Tianto pascapenembakan yang dilakukan Rangga terhadap Bripka Rahmat Effendy. Korban tewas tertembak sementara Rangga masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Proses penerbitan izin senjata akan kami dalami apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," kata Listyo, di Jakarta, Jumat (26/7).
Setelah adanya peristiwa penembakan ini, pihaknya meminta agar para atasan kepolisian betul-betul mengawasi jajarannya yang diberikan hak memegang senjata. "Bagi yang cenderung emosional, lebih baik dicabut (izin penggunaaan senjata). Penggunaan senpi ada standar operasional prosedurnya, harus benar-benar ditaati," katanya.
Saat ini Brigadir Rangga masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Listyo pun memastikan Brigadir Rangga akan diproses hukum pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.
"Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.
Kasus ini berawal saat Bripka Rahmat Effendy mengamankan pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie dan melaporkannya ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) malam dengan barang bukti celurit. Kemudian orang tua Fahrul datang bersama Brigadir Rangga Tianto meminta agar Fahrul dilepaskan untuk dibina oleh orang tuanya. Namun, Bripka Rahmat menolak dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Brigadir Rangga tidak terima dan menembakkan senjata api jenis HS 9 ke arah Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan sehingga korban meninggal di tempat. Pelaku, Brigadir Rangga merupakan anggota polisi di Mabes Polri. Pelaku juga diketahui merupakan paman dari Fahrul.