REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu, Batam, dan kasus lainnya. Andi Nasrun, pengacara Nurdin, di Tanjungpinang, Jumat (26/7), mengatakan, kliennya memang belum memutuskan apakah akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Yang penting sampai sekarang dia masih proaktif. Dengan sikap itu, kan hasilnya sama menjadi justice collaborator," kata Andi di Tanjungpinang, Jumat.
Andi mengaku setiap hari menjenguk kliennya. Sampai tadi Nurdin dalam kondisi sehat.
Dalam pertemuan itu, Nurdin berkomitmen untuk kooperatif. Itu dibuktikan Nurdin selama diperiksa penyidik KPK.
"Selama pemeriksaan Nurdin kooperatif," ucapnya.
Andi tidak ingin menjawab berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang dilalui Nurdin. "Kami menunggu perkembangan proses penyidikan di Batam dan Tanjungpinang yang masih berjalan," katanya.
Nurdin saat ini ditahan di K-4 KPK di Kompleks Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. KPK melakukan tangkap tangan terhadap Nurdin di rumah dinasnya di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang pada Rabu (10/7). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Tanjungpinang dan Gedung KPK, Nurdin resmi ditahan pada Jumat (10/2) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK membeberkan total uang diduga gratifikasi yang disita dari Gubernur Kepri nonaktif itu mencapai Rp 6,1 miliar. KPK menyita uang hasil gratifikasi dalam tangkap tangan di Kepri Rp 3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.