REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan memberlakukan penarikan pajak bagi para pedagag kaki lima (PKL). Kewajiban membayar pajak ini diperuntukkan bagi PKL yang berada di zona hijau.
Lokasi yang di antaranya akan ditarik pajak yakni PKL di Jalan Cibadak, Cikapundung, dan Saparua. Menyikapi kebijakan ini, para pedagang mengaku tak keberatan ditarik pajak asalkan ada kompensasi yang didapatkan.
Salah seorang PKL di sekitar Lapangan Saparua, Syarif (52) mengaku tak masalah jika PKL yang memang sudah menetap dikenai pajak secara resmi. Namun para pedagang harus diberikan rasa aman dan nyaman dalam berjualan.
“Ya kalau mau dipajak mah nggak apa-apa asal kita bisa jualan aman nyaman,” kata Fia, Kamis (25/7).
Ia menuturkan pajak menjadi kontribusi masyarakat kepada pemerintah. Dari peran itu, masyarakat juga harus mendapatkan haknya dari pemerintah.
Untuk pajak PKL ini , ia meminta jangan sampai setelah ada penarikan pajak PKL justru pedagang harus tetap berhadapan dengan Satpol PP. Misalnya dikarenakan adanya penertiban.
Selain itu, ia mengatakan dengan adanya pajak ini Pemkot Bandung juga harus memerhatikan kondisi tempat berjualan bagi PKL. Selama ini banyak tempat berjualan yang kurang layak sehingga membuat tempat makan terlihat kurang bersih dan nyaman.
“Pengennya sih dikasih fasilitas biar enak pelanggan. Misalnya pakai tenda yang bagus biar enggak kehujanan atau jangan panas terus kepanasan," ujar pedagang makanan kupat tahu ini.
Pedagang lainnya, Damar berharap jika adanya penarikan pajak bisa diiiringi dengan bantuan perbaikan stand dari Pemkot Bandung maka PKL bisa naik kelas. Pembeli juga pasti merasa lebih nyaman.
"Semoga saja dampaknya baguslah ke pendapatan kita,” ujarnya.
Saat ini jumlah pedagang yang ada di sekitar Saparua mencapai puluhan. Pada pagi hari jumlah pedagang hingga 26 pedagang sementara pada malam hari ada 21 pedagang.