Kamis 25 Jul 2019 01:01 WIB

Obati Bisul, Pelajar Justru Jadi Korban Dukun Cabul

Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan sebanyak 15 kali oleh dukun cabul.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur dibawa polisi ke ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Tersangka kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur dibawa polisi ke ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang pelajar kelas 3 sekolah menengah atas (SMA) berinisial BI (18 tahun), menjadi korban pemerkosaan dukun berinisial T (41), di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Tak hanya sekali, korban diperkosa belasan kali oleh tersangka.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan, awalnya korban mengeluhkan penyakit bisul yang dideritanya di bagian paha. Oleh orang tua, korban dibawa ke tetangganya yang dipercaya sebagai dukun untuk diobati.

Baca Juga

"Korban memang ada penyakit bisul dan ingin disembuhkan secara tradisional oleh orang tuanya ke dukun, tapi ditipu," katanya, Rabu (24/7).

Dalam mengobati, tersangka langsung mendatangi rumah korban. Peristiwa itu kali pertama terjadi pada 1 Februari 2019 malam hari. Korban yang sedang tidur di kamarnya, dibangunkan oleh tersangka. Lalu korban ditarik ke ruang tengah rumahnya.

Di tempat itu, korban kemudian diperkosa. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tersangka mengancam akan menyantet korban dan keluarganya. Korban juga diancam agar tidak melaporkan perbuatan bejat pelaku.

Kapolres melanjutkan, korban pun takut dan tak berani melaporkan pelaku. Selama lima bulan, korban telah diperkosa sebanyak 15 kali. Korban yang tak tahan akhirnya berani mengaku kepada keluarganya.

Pihak keluarga pun langsung melapor kejadian itu ke polisi. Petugas kemudian menangkap T, sang dukun cabul. Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa jimat berupa tali dan kertas panjang bertuliskan bahasa Arab diamankan.

Saat ini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan korban diberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, kejadian itu bermula dari kepercayaan berlebih orang tua mengobati anaknya kepada dukun. Alhasil, anak tak dibawa ke dokter yang berlandaskan ilmu medis.

"Mereka (orang tua) yakin penyakit apapun bisa diobati oleh dukun itu," katanya.

Menurut dia, saat mengobati korban di rumahnya, tersangka mulai meraba-raba tubuh korban. Korban juga dipaksa untuk melakukan hubungan seksual. Kejadian itu dilakukan ketika orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Ato menjelaskan, tersangka mengancam akan membunuh jika korban tak menurutinya.

"Setiap dilakukan, tersangka selalu menodongkan pisau. Itu dilakukan saat orang tua tak ada," kata dia.

Tersangka sendri dikenal sebagai tukang pijit yang biasa mengobati warga. Untuk mengobati warga, tersangka juga bermodalkan jimat dan mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit.  Ia menambahkan, KPAID sudah melakukan pendampingan kepada korban. Sebab, korban cukup terganggu secara psikis. Menurut dia, pendampingan tak hanya dilakukan untuk memulihkan kondisi psikis korban, melainkan juga selama menjalani proses hukum.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement