Rabu 24 Jul 2019 18:24 WIB

Polda Metro Tunggu Hasil Asesmen untuk Nunung

Polda mengatakan belum ada permintaan rehabilitasi dari pihak keluarga Nunung.

Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penilaian (assessment) untuk tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati atau yang akrab dipanggil Nunung. Polda Metro Jaya menunggu hasil asesmen dari BNN sebagai syarat bagi Nunung untuk menjalani rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga tersangka. "Kami belum mendapatkan permohohan (rehabilitasi). Akan tetapi, dari Polda Metro sendiri sudah mengajukan assessment," ujar Argo di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Seperti diketahui, penentuan seorang tersangka kasus narkotika dapat direhabilitasi atau tidak, haruslah melalui asesmen yang bakal menentukan tingkat ketergantungan seseorang pada narkotika.

"Kan semuanya ada asesmen, ada aturannya. Kami sedang lakukan asesmen, kita tunggu hasilnya seperti apa. Kita mengikuti sesuai aturannya," katanya.

Argo mengatakan bahwa Nunung saat ini sedang menjalani sejumlah tes, di antaranya cek urine, darah, dan rambut di PusLabfor Polda Metro Jaya dan masih menunggu hasilnya.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat (19/7) bersama suaminya, July Jan Sambiran, di kediamannya, Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran, dan Hadi Moheriyanto menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7). Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub-Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement