REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menggelar rapat pleno terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril. Secara aklamasi, DPR menyepakati agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan Alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/4).
Enam fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat. Selanjutnya, Komisi III akan segera mengirim surat ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) malam ini.
Ia berharap pada rapat paripurna besok Kamis (25/7) hasil pleno komisi III bisa dibacakan. "Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ujarnya.
Sementara itu usai mendengar putusan tersebut, Baiq yang datang didampingi politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka langsung menitikan air mata. Ia berkali-kali menyampaikan terima kasih.
"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya sembari terisak.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun. (ANTARA)