Rabu 24 Jul 2019 11:54 WIB

Sulit Klaim Asuransi Masuk 10 Besar Keluhan Terbanyak YLKI

YLKI minta OJK lebih serius mengawasi industri asuransi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Foto: dok. Republika
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan sulitnya menagih atau mengklaim asuransi masuk dalam 10 besar persoalan yang dikeluhkan masyarakat ke lembaga tersebut. Sepanjang tahun 2018 bahkan YLKI mencatat terdapat 21 nasabah yang mengeluhkan sulitnya menarik klaim asuransi.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/7) mengatakan, tingginya tingkat keluhan konsumen di sektor asuransi tidak lepas dari belum seriusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dalam mengawasi jalannya industri asuransi. Tulus menambahkan, pada semester I 2019 YLKI mencatat terdapat delapan keluhan yang masuk ke lembaganya, termasuk di antaranya dari nasabah AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga

Seperti diketahui, saat ini industri asuransi khususnya asuransi jiwa tengah menghadapi beragam persoalan. Salah satunya menyoal kasus gagal bayar yang dialami AJB Bumiputera.

Dari informasi yang dikumpulkan, gagal bayarnya asuransi jiwa swasta tertua di Indonesia tersebut terjadi karena mismatch atau salah penempatan portofolio keuangan. Hingga adanya agen-agen asuransi di kantor cabang yang tidak mencatatkan dan melaporkan preminya ke kantor pusat.

"OJK harus memberikan peringatan kepada AJB Bumiputera atas kinerjanya. Jika terus memburuk bukan hal tidak mungkin ditutup izin operasinya. Namun yang terpenting ada jaminan kalau dana nasabah harus dikembalikan," katanya.

Menurut Tulus, OJK harus tegas menindak perusahaan asuransi yang pelayanannya banyak dikeluhkan nasabah. Apalagi saat ini ada sejumlah perusahaan asuransi yang mengadapi masalah seperti AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjanji memperbaiki pengawasan terhadap industri asuransi jiwa dan umum, dengan meningkatkan pemantauan risiko seperti yang dilakukan terhadap perbankan. Di antaranya dengan menerapkan peringatan lebih dini dan upaya memitigasi risiko yang lebih efektif.

Ke depan, sebagai upaya meningkatkan pengawasan, OJK dapat lebih sering meminta asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan. Sebagai contoh, saat mengawasi industri perbankan, OJK bisa meminta laporan secara harian sehingga informasi yang diperoleh lebih kekinian. Jumlah pengawas industri keuangan non-bank pun akan diperbanyak.

Secara garis besar, OJK ingin menerapkan pengawasan seperti terhadap perbankan dengan kriteria normal, intensif, dan khusus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement