Rabu 24 Jul 2019 07:26 WIB

Apa yang Membuat BPJS Kesehatan Terus Defisit?

Tata kelola perseroan serta pendataan peserta BPJS Kesehatan perlu diperbaiki.

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan meninjau capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semester I 2019 dan proyeksi hingga akhir tahun. Pihaknya menegaskan bakal memeriksa secara mendetail sumber-sumber yang menyumbangkan defisit kepada perseroan.

Ia menyampaikan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Hasil tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menangani masalah BPJS Kesehatan.

"Berbagai macam sumber yang menyumbangkan defisit akan kita terus periksa. Kita tidak ingin hanya melakukan pembayaran defisit, tapi lebih kepada fundamental perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkelanjutan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Senin (22/7) malam.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengakui, koordinasi antarlingkungan kementerian/lembaga sudah mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil dalam mengelola BPJS Kesehatan di tengah kondisi defisit. Secara umum, kata dia, BPKS telah merekomendasikan untuk perbaikan tata kelola perseroan serta pendataan peserta BPJS Kesehatan.

Tata kelola tagihan biaya kesehatan terhadap BPJS Kesehatan, menurut dia, menjadi salah satu hal penting untuk menangani defisit. Selain itu, hubungan antara BPJS Kesejatan dan Kementerian Kesehatan dalam mendefinisikan kategori rumah sakit dan strategi penggunaan dana iuran dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional juga perlu diperbaiki. "Salah satu yang sedang dibahas di lingkungan pemerintah termasuk mengenai besaran iuran peserta," kata Sri.

Kendati demikian, sebelum memutuskan perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan, Sri memastikan tarif iuran harus tetap terjangkau. Sebab, walau bagaimanapun, partisipasi masyarakat dalam sistem kesehatan nasional menjadi salah satu unsur yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi, BPJS Kesehatan sebagai penghimpun dana harus memiliki sistem yang dapat diandalkan.

Diketahui bersama, BPJS Kesehatan memprediksi bakal mengalami defisit anggaran hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun 2019. Prediksi tersebut diperoleh berdasarkan total besaran iuran yang diterima perseroan dikurangi dengan biaya pelayanan kesehatan para peserta.

Selain itu, BPJS Kesehatan belum membayar klaim rumah sakit sebesar Rp 9,1 triliun untuk periode 2018. Sementara, pada 2019, defisit BPJS mencapai Rp 19 triliun. Tak hanya itu, utang klaim rumah sakit yang jatuh tempo per tanggal 14 Juli 2019 sebesar Rp 6,5 triliun.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejauh ini enggan berkomentar banyak mengenai kabar memberikan suntikan dana Rp 6 triliun untuk membantu BPJS Kesehatan mengatasi defisit keuangan yang diprediksi mencapai Rp 28 triliun pada akhir 2019. "Maaf, belum bisa di-share (kabar suntikan dana Rp 6 triliun dari Kemenkes). Nanti tunggu saja," kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani saat dihubungi Republika, Selasa (23/7).

Persoalan defisit BPJS Kesehatan ini adalah kejadian berulang. Pada 2014, saat program ini mulai berjalan, terjadi defisit keuangan sebesar Rp 3,3 triliun. Pada 2015, defisit melonjak menjadi Rp 5,7 triliun, lalu Rp 9,7 triliun pada 2016 dan Rp 9,75 triliun pada 2017.

Pemerintah terus menyuntikkan dana untuk menalangi defisit tersebut. Pada 2015, pemerintah menyuntik BPJS Kesehatan sebesar Rp 5 triliun, kemudian Rp 6,9 triliun pada 2016. Pada 2017, suntikan dananya sebesar Rp 3,7 triliun.

Pada akhir tahun lalu, BPJS Kesehatan mengungkap defisit senilai Rp 16,5 triliun. Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan pencairan dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 4,993 triliun.

Langkah lain juga turut dilakukan, yaitu percepatan pelunasan tunggakan iuran dari pemerintah daerah dan pemotongan pajak rokok untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Kemenkeu dan kementerian/lembaga terkait juga menggencarkan langkah promotif preventif atau pencegahan penyakit dengan minimal 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Sejauh ini, berbagai kebijakan itu belum berhasil menekan defisit BPJS. Dana iuran yang disebut lebih rendah dari aktuaria menjadi salah satu alasan yang kerap disampaikan pihak-pihak terkait. Kendati demikian, hingga pertengahan tahun ini belum ada langkah konkret dan terobosan soal hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement