Selasa 23 Jul 2019 16:26 WIB

KPU: Penetapan Caleg Terpilih tak Boleh Terburu-buru

KPU daerah diminta berhati-hati dalam membaca putusan Mahkamah Konstitusi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan penyelenggara pemilu di daerah tidak boleh terburu-buru dalam menetapkan para caleg terpilih Pemilu 2019.

KPU daerah juga diminta berhati-hati dalam membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah perkara perselisihan hasil pemilu legislatif yang ada kaitannya dengan penetapan caleg. 

Baca Juga

Menurut Hasyim, putusan dismissal dari MK baru dibacakan pada Senin (22/7). Dari putusan itu, ada 58 perkara yang dinyatakan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian. 

"Keputusan dismissal itu kan baru kemarin. Sehingga belum tau apakah jadinya bagaimana (untuk 58 perkara tersebut)," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Perkara yang tidak bisa dilanjutkan, kata Hasyim, ada kaitannya dengan penetapan caleg terpilih dan penetapan perolehan kursi parpol. Jika perkara tidak dilanjutkan, kemungkinan besar bisa segera dilakukan penetapan caleg oleh KPU daerah.

"Sehingga kemudian harus menyesuaikan dengan putusan kemarin (dismissal). Intinya tidak buru-buru, harus hati-hati dibaca cermat putusan itu. Sebab putusan tersebut merupakan dasar hukum (bagi tahapan pemilu selanjutnya)," tegas Hasyim. 

Dia pun mengungkapkan bahwa KPU telah mengirim surat edaran (SE) soal bagaimana pelaksanaan tahapan pemilu usai adanya tahapan dismissal di MK.

"Kalau tidak lanjut (perkara) berarti kan dilakukan kegiatan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. Kalau perkara lanjut berarti dilakukan (tahapan) pemeriksaan, belum bisa penetapan caleg terpilih," tambah Hasyim. 

Sebelumnya, pada Senin (22/7) MK memutuskan sebanyak 58 perkara PHPU legislatif 2019 tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian. Perkara tersebut tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim MK,  Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin.  “Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara (58 perkara) yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” kata Anwar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement