Ahad 30 Jun 2019 07:41 WIB

KPU Kulon Progo Tetapkan Caleg Terpilih 3 Juli

Tidak ada gugatan dari peserta Pemilu 2019 yang merasa dirugikan di Kulon Progo.

Pencoblosan di Pemilu 2019 (ilustrasi)
Foto: republika
Pencoblosan di Pemilu 2019 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogkarta segera menetapkan calon anggota legislatif DPRD terpilih pada 3 Juli 2019. Sebab, tidak ada gugatan dari peserta Pemilu 2019 yang merasa dirugikan.

"Rencana penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota legislatif DPRD kabupaten terpilih pada Rabu, 3 Juli," kata Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah, di Kulon Progo, Ahad (30/6).

Baca Juga

Ia mengatakan pada rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU Kulon Progo tidak mengundang caleg yang bersangkutan, tetapi hanya perwakilan dari pengurus partai. "Untuk caleg terpilih tidak diundang. Namun maksimal tiga hari setelah ditetapkan, KPU Kulon Progo akan mengirimkan hasil keputusannya ke caleg terpilih sebagai tembusan," katanya lagi.

Setelah rapat pleno tersebut, KPU Kulon Progo bekerja sama dengan DPRD Kulon Progo akan mempersiapkan pelantikan yang rencananya akan digelar Agustus. "Dalam jangka panjang ke depannya, kami juga tidak berhenti bekerja begitu saja. KPU akan siapkan pendidikan pemilih, dan mengurusi apabila ada legislatif yang PAW (Pergantian Antarwaktu)," kata Ibah pula.

Persiapan pelantikan, KPU Kulon Progo mendorong agar caleg terpilih terutama muka baru mempersiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, apabila caleg tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ia tidak bisa dilantik.

Meskipun belum ada penetapan secara resmi dari KPU Kulon Progo terkait perolehan kursi dan caleg terpilih, tiap parpol sudah bisa memperhitungkan perolehan kursinya dan nama-nama siapa saja yang menduduki kursi dewan. Dari 40 kursi yang ada, PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak yaitu 12 kursi, PAN sebanyak enam kursi, Gerindra enam kursi, PKB, PKS, Golkar masing-masing enam kursi, dan NasDem satu kursi.

"Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kulon Progo hanya tujuh parpol," katanya lagi.

Ketua DPRD Kulon Progo saat ini yang juga Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan setelah pelantikan, DPRD juga akan menentukan alat kelengkapan dewan seperti pimpinan dewan dan tiap komisi. "PDI Perjuangan saat ini masih menunggu kongres partai dulu sebelum menentukan siapa yang maju menjadi pimpinan dewan," ujar Akhid.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement